|
Pengantar Dengan diberlakukannya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, kualifikasi minimal guru SD ditetapkan sekurang-kurangnya lulusan sarjana (S1) atau D-IV, dan telah mendapat Sertifikat Pendidik sebagai guru SD melalui pendidikan profesi. Hal ini membawa implikasi yang sangat besar dalam pengadaan guru SD, yang baru sejak tahun akademik 1990/1991 diselenggarakan pada jenjang D-II PGSD oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan baru mulai tahun 2002 diselenggarakan pada jenjang S1 PGSD dalam bentuk uji lapangan oleh enam LPTK Negeri dan satu LPTK Swasta. Data menunjukkan bahwa dari 1.431.486 guru SD, hanya 8,3% yang sudah perpendidikan sarjana dan dari jumlah itu, tidak terekam berapa banyak yang berlatar belakang pendidikan guru, dalam hal ini mungkin PGSM, dan berapa banyak pula yang spesialisasinya di luar bidang pendidikan guru. Namun yang jelas, rasanya jumlah yang berkualifikasi S1 PGSD akan teramat sangat kecil, sementara yang berkualifikasi D-II PGSD baru sekitar 40,14%, dan sisanya masih berkualifikasi di bawah D-II. Selengkapnya
|