|
Pengantar PHK-PGSD
Acuan utama dalam kebijakan dasar pengembangan pendidikan tinggi ke depan adalah Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi (Higher Education Long Term Strategy, HELTS) 2003–2010 yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa dengan dilandasi otonomi penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan organisasi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitasnya melalui berbagai program pengembangan yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan pendanaan melalui Program Hibah Kompetisi (PHK).
Terbitnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan perubahan
(1) kualifikasi akademik minimum guru SD/MI adalah D-IV atau S-1; (2) Guru harus memiliki sertifikat profesi guru.
Oleh karena itu, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), harus mampu menghasilkan guru profesional yang menguasai baik soft skills maupun hard skills, berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, memiliki landasan kapasitas berupa karakter yang kuat, serta menghargai keragaman sebagai perekat integrasi bangsa.
Selama ini, untuk mensinergikan penyelenggaraan program dengan peningkatan kapasitas lembaga, Ditjen Dikti telah meluncurkan berbagai jenis Program Hibah Kompetisi. Khusus untuk PGSD, pada tahun 2006, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah meluncurkan 2 jenis Hibah Kompetisi yaitu:
1. Program S-1 Pendidikan Profesional Guru SD Terintegrasi dengan Ikatan Dinas dan Berasrama untuk memenuhi Guru SD di daerah khusus yang disebut Program Hibah Kompetisi (PHK) S-1 PGSD-A.
2. Program S-1 Pendidikan Profesional Guru SD Terintegrasi untuk mahasiswa reguler yang disebut Program Hibah Kompetisi (PHK) S-1 PGSD–B.
- Reviewer PHK PGSD
- Pemenang PHK PGSD-A 2006
- Pemenang PHK PGSD-B 2006
- Undangan Proposal 2007
- Tawaran reviewer PHK PGSD 2007
|